Unit Reskrim Polsek Sarolangun “Serigala Kota” Ungkap Kasus Penggelapan Uang Kredit

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sarolangun serigala Kota berhasil amankan penggelapantersangka

Unit Reskrim Polsek Sarolangun serigala Kota berhasil amankan penggelapantersangka

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dikenal dengan sebutan Serigala Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekira pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun. tertanggal 06 Januari 2026, yang dilaporkan oleh YOEL ARMANDO US SITANGGANG (28), karyawan swasta yang saat ini menjabat sebagai Manager di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun.

Peristiwa penggelapan diduga terjadi pada bulan November 2025 di Kantor PT NSC Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan keterangan pelapor, saat serah terima jabatan pada 19 Januari 2026, diketahui adanya dugaan penggelapan uang pembayaran kredit dari sejumlah konsumen yang dilakukan oleh seorang kolektor berinisial F.K (32).

Dari hasil mediasi internal perusahaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, terlapor mengakui perbuatannya. Namun hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

Atas dasar tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di Kantor JNT Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Sarolangun IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun.

Baca Juga :  Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Warga Larangan Pamekasan Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polres Sumenep Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin
Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Sehabis Ngamar Dengan LC, Warga Tabir Tewas di Temukan Hotel Mentawak
Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat
Bupati Pamekasan Tantang GMNI Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ke KPK 
Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07 WIB

Unit Reskrim Polsek Sarolangun “Serigala Kota” Ungkap Kasus Penggelapan Uang Kredit

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polres Sumenep Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Polres Sumenep Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

Senin, 9 Februari 2026 - 09:53 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Jecky, Polres Merangin Lakukan Olah TKP Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page