IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas

Kabid Humas

Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

“Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.

Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.***

Baca Juga :  Oknum PNS Kantor Camat Tebo Ilir Disinyalir Terlibat PETI
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun
Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:20 WIB

Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:23 WIB

Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Berita Terbaru

Founder yayasan Bani Insan Peduli, Ali Zainal Abidin (tengah) memberikan santunan kepada anak yatim di kabupaten Pamekasan, Jumat (6/3/2026).

Daerah

Yayasan BIP Santuni 3.000 Anak Yatim di Pamekasan

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:43 WIB