Polisi Tangkap Ayah Cabul Anak Tiri di Jangkat

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap ayah tiri dijangkat foto Fecebook batax team

Polisi tangkap ayah tiri dijangkat foto Fecebook batax team


MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial A.H. (58 TH) atas dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur berinisial S.I. (16 TH) yang beralamat di Desa Madras Kec. Jangkat. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan Pelaku sudah berhasil kami amankan, Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.***

Baca Juga :  Tahun 2024, Polres Pamekasan Sukses Tekan Angka Kriminalitas
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penggelapan Scoopy Naik Penyidikan, Pelaku Hilang Kontak
Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Jadi Tersangka Tilep Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan
Dalami Kasus PUPR di Bulangan Barat, Penyidik Mulai Petakan Tanggung Jawab Proyek
Malam Pertama Tidur Rumah Istri di Tabir, Eh Malah Cincin Pengantin Raib Dibawak Malik
LMB Desak Polres Pamekasan Tangkap Pelaku dan Donatur Balon Udara Marbol Group, Pengusaha Haji Bulla Terlibat?
Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group
Buntut Kasus PUPR, Polisi Akan Panggil Para Pihak, PR Paku Alam Ikut Terseret dalam Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 05:49 WIB

Kasus Penggelapan Scoopy Naik Penyidikan, Pelaku Hilang Kontak

Senin, 6 April 2026 - 05:46 WIB

Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 04:36 WIB

Jadi Tersangka Tilep Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan

Kamis, 2 April 2026 - 11:22 WIB

Dalami Kasus PUPR di Bulangan Barat, Penyidik Mulai Petakan Tanggung Jawab Proyek

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15 WIB

Malam Pertama Tidur Rumah Istri di Tabir, Eh Malah Cincin Pengantin Raib Dibawak Malik

Berita Terbaru

Kapolsek Tlanakan saat melakukan konfrensi pers terkait penggelapan motor Honda Scoopy di wilayah Pamekasan.

Hukum dan Kriminal

Kasus Penggelapan Scoopy Naik Penyidikan, Pelaku Hilang Kontak

Senin, 6 Apr 2026 - 05:49 WIB