Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus. Kampus perlu melakukan audit budaya secara menyeluruh, membangun sistem deteksi dini berbasis komunitas, serta mereformasi relasi akademik agar lebih transparan dan akuntabel. Pendidikan tentang persetujuan (consent) juga perlu dikontekstualisasikan, bukan sekadar normatif, tetapi relevan dengan realitas kampus.
Kekerasan seksual di kampus adalah cermin dari libidus yang dibiarkan bekerja tanpa kendali, berkelindan dengan budaya diam dan keberanian institusi yang masih setengah hati. Jika kampus gagal menjadi ruang aman, maka kita sedang mempertaruhkan bukan hanya integritas institusi, tetapi juga masa depan generasi terdidik yang tumbuh di dalamnya.***