Oleh: Bahren Nurdin (Akademisi dan Pengamat Sosial)

 

Artikel singkat ini merupakan bentuk autokritik bagi kita sebagai bagian dari komunitas kampus. Ia tidak dimaksudkan untuk menunjuk atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan untuk bercermin: sejauh mana ruang akademik yang kita banggakan benar-benar menjadi tempat yang aman, etis, dan berkeadilan bagi semua.

 

Kampus sering dibayangkan sebagai ruang netral: tempat ilmu pengetahuan tumbuh, nalar kritis diasah, dan nilai-nilai etika ditegakkan. Namun, realitas menunjukkan bahwa kampus juga merupakan ruang hasrat—apa yang dalam tulisan ini disebut sebagai libidus: dorongan, keinginan, dan kecenderungan yang tidak selalu tampak, tetapi bekerja di balik relasi sosial dan struktur akademik. Dalam konteks inilah, persoalan kekerasan seksual menemukan maknanya yang lebih dalam.

 

Kasus-kasus yang belakangan mencuat di Indonesia, baik dalam bentuk verbal maupun non-verbal, mengingatkan kita bahwa persoalan ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan gejala struktural yang lebih kompleks.

 

Relasi di kampus tidak pernah sepenuhnya setara. Dosen memiliki otoritas atas nilai dan kelulusan, senior atas junior dalam organisasi, bahkan kelompok sosial tertentu atas yang lain.

 

Dalam situasi seperti ini, libidus tidak berdiri sendiri sebagai dorongan personal, tetapi berkelindan dengan posisi dan peluang. Kekerasan seksual pun sering terjadi bukan semata karena niat, melainkan karena sistem membuka ruang dan membiarkannya berlangsung. Yang perlu dikritisi bukan hanya pelaku, tetapi juga lingkungan yang membuat pelaku merasa aman.