Lebih jauh, kita juga menghadapi persoalan normalisasi. Candaan seksual, komentar terhadap tubuh, atau pesan pribadi yang ambigu sering dianggap hal biasa. Padahal, praktik-praktik kecil inilah yang membentuk lingkungan permisif. Libidus bekerja secara halus—melalui pembiaran, pengulangan, dan kebiasaan yang dianggap wajar. Ketika hal-hal kecil diabaikan, kita sebenarnya sedang memupuk kemungkinan terjadinya pelanggaran yang lebih besar.
Di sisi lain, budaya akademik yang elitis kerap membuat korban memilih diam. Ketakutan akan dampak akademik, stigma sosial, hingga kekhawatiran akan masa depan karier menjadi faktor penghambat untuk melapor. Dalam banyak kasus, yang diproteksi bukan korban, melainkan citra institusi. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman, justru bisa menjadi ruang yang menekan.
Padahal, secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun persoalannya terletak pada implementasi. Banyak satuan tugas dibentuk sekadar formalitas, tanpa keberanian dan transparansi dalam menangani kasus. Kita menghadapi situasi ‘patuh aturan tanpa komitmen’; regulasi ada, tetapi tidak dihidupi secara serius.
Yang juga sering luput adalah kekerasan non-verbal. Tatapan yang tidak pantas, gestur yang melewati batas, atau relasi bimbingan yang menjadi terlalu personal sering tidak dianggap sebagai pelanggaran. Padahal, justru bentuk-bentuk inilah yang paling sulit dikenali sekaligus paling sering terjadi. Yang tidak terlihat sering kali paling melukai.
Paradoksnya, kampus sebagai institusi yang mengajarkan etika, hukum, dan keadilan sosial justru kerap gagal menjadi teladan dalam praktiknya. Ini bukan sekadar persoalan reputasi, melainkan krisis legitimasi moral. Bagaimana mungkin institusi yang mengajarkan nilai keadilan tidak mampu menjamin rasa aman bagi warganya?.