“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak mereka para guru PPPK paruh waktu, karena anggaran tersedia,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 orang guru PPPK paruh waktu hingga saat ini diketahui belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Merangin telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Merangin untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







