Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri jenderal Sigit

Kapolri jenderal Sigit

Jakarta, Transatu.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Berkaitan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan.

Menurutnya perkembangan detail perkara nantinya akan diungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ucap Jenderal Sigit kepada para wartawan di Jakarta.

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

“Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak Pimpin Langsung Penggeledahan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)

Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun.

Transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Saiful Chaniago Desak Wapres Gibran Mundur Terhormat Demi Kewibawaan Bangsa
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rontok Habis…!! Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa, 24 Maret 2026: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Turun Tajam, Saat Tepat untuk Investasi?
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:18 WIB

Rontok Habis…!! Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa, 24 Maret 2026: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Turun Tajam, Saat Tepat untuk Investasi?

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Berita Terbaru

Polres Sumenep amankan puluhan motor yang hendak melakukan balap liar.

Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:09 WIB