Polri juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun temuan Karhutla yang diduga terjadi karena kesengajaan ataupun kelalaian.

 

Selain Polri, TNI menyatakan kesiapan mendukung pemerintah dalam penanggulangan Karhutla melalui pengerahan personel dan sarana prasarana sesuai kebutuhan. BNPB juga meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, sistem monitoring dan deteksi dini sehingga setiap kejadian kebakaran dapat ditangani dengan cepat, terpadu dan tidak menunggu api meluas.

 

Sementara itu, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., menekankan agar perusahaan pemegang HGU dan PBPH bertanggung jawab melakukan pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah konsesinya masing-masing. Perusahaan diminta meningkatkan patroli, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, serta memastikan embung, sumber air dan sarana pemadam dalam kondisi siap digunakan.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polres Merangin siap memperkuat sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten Merangin, TNI, BPBD, Manggala Agni dan seluruh perusahaan dalam upaya mencegah serta menangani Karhutla. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan deteksi dini di wilayah rawan, mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan setiap informasi maupun temuan Karhutla segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Merangin.

Kapolres juga mengingatkan seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Menurutnya, pencegahan merupakan langkah utama, namun apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rapat koordinasi juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, perusahaan pemegang HGU/PBPH dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah masing-masing. Setiap kejadian Karhutla diharapkan segera dilaporkan, dilakukan pemadaman secara cepat dan dikoordinasikan dengan seluruh unsur terkait guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.