Karena itu, TPFN mendesak pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi berat apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab.

 

“Apabila dalam penyalahgunaan aset negara terbukti ada unsur kesengajaan dalam memberikan akses kepada pihak yang tidak berwenang, kami meminta Bupati Pamekasan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

TPFN menilai penanganan kasus tersebut penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan aset daerah digunakan sesuai peruntukannya.

 

"Hari ini, kami akan melayangkan laporan resmi ke semua instansi yang berwenang," tegas boby.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapperida Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tersebut maupun perubahan pelat nomor yang dipersoalkan.