TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjatuhkan sanksi tegas kepada Plt Kepala Bapperida atas dugaan penyerahan mobil dinas ke pihak luar selama sekitar enam bulan.
Sorotan itu muncul setelah beredar informasi bahwa mobil dinas Bapperida berpelat merah M 1276 AP diduga digunakan dengan pelat nomor pribadi M 1276 A oleh pihak yang tidak berwenang.
Ketua TPFN, Boby Ferwandi, meminta Inspektorat, BKPSDM, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut.
“Jika benar kendaraan dinas dipinjamkan kepada pihak luar dan digunakan dalam waktu yang cukup lama, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan,” kata Boby, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
