Jakarta, Transatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. 

 

Laporan tersebut dibuat karena pernyataan Hotman dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.

 

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PWI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Mereka melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

 

Pelapor dari PWI, Edison Siahaan, menyebut permohonan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris tidak menghalangi langkah hukum yang ditempuh lembaga itu. PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan.

“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap kami tempuh melalui laporan resmi,” ujar Edison.

 

Edison mengatakan laporan tersebut tetap diajukan karena organisasi menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan.