"Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun," kata Ronald.

 

Kontekstory Kabar Baik Nasional Ekonomi Metro Dunia Olahraga Bola Lifestyle Digital Daerah Otomotif Entertainment Kriminal K-Pop Video Photo

Nilai ini, kata dia, tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak.

 

"Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp 150 ribu per metric ton," jelasnya.***

 

Sumber : KONTEKS.CO.ID