"Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023, maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000-an GAR,” lanjut Ronald.
KOSMAK pun menduga, dalam manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batu bara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah bertindak sebagai 'intimidator' yang 'mengamankan' kepentingan tiga perusahaan.
Ketiganya yakni, PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia yang men-supply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR.
Disebutkan, PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.
Sedangkan berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, PT Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton per tahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032.
Lalu, PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.