Apalagi, dia mengatakan jika pihak Kortas Tipikor tidak berkoordinasi dengan TNI terkait rencana penggeledahan.

 

"Tapi kami terus jalan dan fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar polisi yang menolak disebut namanya itu.

 

Sebelumnya, Kortas Tipidkor secara resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

 

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok kepada wartawan di Mabes Polri, pada Senin, 6 Juli 2026.