BANGKO - Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, bersama Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026 di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kamis (8/1).
Acara diawali dengan mengikuti zoom meeting bersama Mabes Polri guna menyinkronkan gerakan ketahanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Panen raya ini juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0420/Sarko, Asisten I Setda Merangin Sukoso, jajaran kepala OPD, Camat Batang Masumai, serta Kepala Desa Pulau Layang.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan kelompok tani dan pemerintah desa dalam mengelola lahan jagung dengan produktivitas mencapai 4 ton perhektar.
"Alhamdulillah, hari ini kami bersama Bapak Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda melaksanakan panen raya. Terima kasih kepada Bapak Kades dan para petani yang telah mengawal proses penanaman hingga panen. Semoga hasil ini berkelanjutan dan memotivasi wilayah lain," ujar Kapolres.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, menuturkan bahwa keberhasilan panen di BUMDes Rantau Alai merupakan bukti pelaksanaan instruksi Kapolri dan Kapolda mengenai program pemanfaatan lahan "Satu Desa Satu Hektar".
"BUMDes Rantau Alai telah melaksanakan instruksi tersebut dengan hasil maksimal, yakni sekitar 4 hingga 5 ton per hektar. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dan Polri dalam menjaga ketersediaan pangan," kata Wabup.
Kabar baik juga datang bagi para petani terkait hilirisasi hasil panen. Wabup mengonfirmasi bahwa pihak Bulog siap menyerap hasil panen jagung milik warga dengan harga yang kompetitif.
"Insyaallah, pihak Bulog siap membeli dengan harga Rp6.500 per kilogram. Dengan harga yang stabil ini, kita berharap kesejahteraan petani di Kabupaten Merangin terus meningkat," pungkasnya. ***
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Panglemah Bersholawat Dihadiri Kalapas bersama Owner ThreeFive dan Kades. Haul Panglemah Sukses Di Gelar.
HUT TNI Ke-78 Danramil 0826-05 Larangan Dapat Kado Ulang Tahun Dari Kapolsek Larangan
Penarikan Retribusi Pasar Curang, AMI Layangkan Surat ke BPKP Provinsi Jatim