TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pamekasan, Madura, menanggapi terkait izin tempat karaoke Putri dan King One.
Pasalnya, kedua tempat karaoke tersebut mengantongi izin tempat hiburan melalui Online single submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman menyampaikan bahwa semua usaha yang mempunyai resiko rendah menurut regulasi seperti usaha tempat hiburan atau karaoke, pasti akan terbit izinnya dari pusat.
"Tetapi pemerintah daerah mempunyai regulasi daerah seperti Perda atau Perbup, apabila melanggar itu, maka kena sanksinya perda," katanya kepada media transatu.id, Selasa, 05 November 2024.
Ia menjelaskan, Pemerintah tidak melarang karaoke di Pamekasan seperti karaoke acara di hotel dan di cafe atau tongkrongan. Asalkan tidak menyalahi ketentuan yang tertuang di Perda.