Transatu.id,PAMEKASAN-Masrukin Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, secara resmi mengukuhkan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Pamekasan, hal ini berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan, Nomor 188/515/432.013/2023 tentang Pembentukan FPRB Masa Bakti 2023-2026.
Baca Juga:Di Hadapan Cawabup Taufadi, Dua Kelompok Masyarakat Janji Menangkan Paslon Berbakti di Pamekasan
Acara tersebut di tengah Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2023, di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jum’at (22/12/2023).
Baca Juga:Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Ketum AMI Memberikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap KPK
“ Tentunya kami telah melakukan pendampingan dari sinilah peran penting keberadaan FPRB dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dari segala macam dan jenis bahaya. Tentunya dapat bersinergi dengan instansi terkait,"ucapnya Masrukin kepada media.