Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga unit sepeda motor dari ketiga orang yang diamankan. Seluruh terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 Oktober 2026.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan perkembangan proses hukum.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.