TRANSATU.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam, berawal dari penangkapan seorang pria warga kertasada berinisial RAA (24) di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut sebelumnya diduga dibuang oleh RAA menggunakan tangan kirinya. Saat diperlihatkan, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial FMJ (26) warga desa kalianget barat melalui sistem ranjau.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 22.45 WIB. Dari tangan FMJ, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, FMJ mengakui telah menyerahkan sabu kepada RAA melalui sistem ranjau atas suruhan pria berinisial AFM (25) warga desa kertasada.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari tangan AFM, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.