TRANSATU.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31).

 

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

 

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AM, warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.

 

Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih.

 

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh barang tersebut melalui perantara pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.