Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

 

Dalam pengembangan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA.

 

Sementara itu, dari AM, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

 

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.