Menurut Kamin, berdasarkan hasil penyidikan, Nela selaku pengguna anggaran dan ID diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran.
Kejari Jambi juga menduga kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam kerangka acuan kerja (KAK).
HW, NAS dan RS diduga tidak melaksanakan kegiatan survei serta validasi terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selain itu, tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan juga menemukan dugaan pembayaran gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak dilakukan. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran gaji.