"Juga tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta memalsukan tanda tangan pembayaran gaji," jelas Kamin.

 

Dari perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Penahanan terhadap Nela dan empat tersangka lainnya dilakukan Kejari Jambi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Kasus ini masih bergulir dalam proses hukum. Status para tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap mereka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.