JAMBI – Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nela Ervina (NE), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

 

Nela yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara tersebut.

 

Selain Nela, Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan HW, seorang PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker. Kemudian ID, Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi BPPRD yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Dua tersangka lainnya yakni NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna dan RS yang disebut sebagai tenaga pendukung dari perusahaan tersebut.

 

Kajari Jambi Kamin mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.