Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 6 Oktober 2026, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 28 September 2026. Peristiwa itu diduga bermula dari tuduhan pencurian barang milik santri lain, yang kemudian berujung pada kekerasan oleh sejumlah senior korban.

 

Polisi menyebut terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Korban dilaporkan mengalami patah tulang dan sejumlah luka sehingga harus menjalani perawatan medis.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi para santri. Setiap persoalan kedisiplinan maupun tuduhan pelanggaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan kekerasan.

 

Polres Pamekasan menyatakan tengah mengusut laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mendalami perkara. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban anak.

 

3. Dugaan Ancaman Pembunuhan dalam Persoalan Rokok Marbol