Persoalan yang dikaitkan dengan usaha rokok merek Marbol turut menjadi sorotan setelah seorang perempuan bernama Siti Wardatus Sholehah, warga Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, mengaku mengalami dugaan pengancaman dan pengambilan sejumlah barang miliknya.

 

Dalam pemberitaan Liputan12.id pada 6 Oktober 2026, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 5 Oktober 2026. Korban mengaku sejumlah kendaraan dan barang miliknya diambil oleh sekelompok orang, sementara fasilitas usahanya disebut mengalami kerusakan.

 

Korban juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan urusan usaha rokok bermerek Marbol.

 

Kasus ini menimbulkan perhatian karena menyangkut rasa aman warga dan kepastian perlindungan hukum bagi pihak yang mengaku menjadi korban. Namun, seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Aparat penegak hukum diharapkan mendalami laporan, mengklarifikasi keterangan para pihak, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi atau kekerasan yang dibiarkan berlangsung di luar mekanisme hukum.