Dalam proses penyelidikan, aparat telah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Selain itu, hasil visum korban juga telah dikantongi sebagai bagian dari alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
 

Di sisi lain, polisi juga menerima informasi mengenai adanya kejadian lain yang melibatkan korban yang sama. Namun, perkara tersebut disebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi yang dilakukan di tingkat desa sehingga tidak menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
 

Fokus penyidik kini tertuju pada dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi ke Polres Pamekasan. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
 

"Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini," tegas IPDA Yoni.
 

Dalam perkara ini, terlapor berpotensi dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.