Langkah ini menjadi titik balik penting, setelah sebelumnya penanganan kasus disebut berjalan lambat.
“Korban menunggu bertahun-tahun. Sekarang ketika sudah ditangkap dan ditahan, justru muncul narasi seolah tidak ada pidana. Ini yang membingungkan publik,” tegas kuasa hukum korban.
Narasi Publik vs Fakta Hukum
Di tengah proses pidana yang berjalan, pernyataan kuasa hukum Haji Latif di ruang publik termasuk melalui siaran langsung yang menyebut tidak ada unsur pidana, dinilai kontradiktif dengan fakta hukum yang telah diuji.
Polemik ini tidak hanya menjadi pertarungan di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik.