Gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan ditolak. Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya kembali ditolak, Kasasi di Mahkamah Agung: juga ditolak
Rangkaian putusan tersebut mempertegas bahwa dalil hukum yang dibangun pihak Haji Latif tidak mendapat tempat di meja hijau.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak? Ini fakta hukum, bukan opini,” lanjut kuasa hukum korban.
Namun yang menjadi sorotan, meski telah kalah beruntun, pihak Haji Latif justru kembali mengajukan gugatan baru dengan objek yang dinilai serupa.
Gugatan Berulang, Diduga Akali Situasi