Baca Juga:Warga Protes Tutup Milik Madi, Kapolsek Tabir Akan Selusuri Nama Pengepul Mas MN RD dan DL
Langkah pengajuan gugatan baru itu dinilai janggal. Meski ada tambahan pihak (istri Haji Latif) sebagai penggugat, substansi perkara disebut tidak berubah.
“Objek dan substansinya sama. Ini berpotensi masuk kategori perkara yang dipaksakan. Seolah hanya untuk membangun citra bahwa masih ada upaya hukum, padahal substansi sudah diuji dan ditolak,” ungkapnya.
Baca Juga:Proyek Rp3,6 Miliar di Pamekasan Diduga Rusak dan Serobot Tanah Warga, Polisi Mulai Bertindak
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa langkah hukum tersebut lebih bersifat taktis ketimbang substansial bahkan disebut sebagai upaya “menutup kelemahan” di hadapan publik.
Penangkapan Jadi Titik Balik
Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan.