Meski demikian, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak memiliki kewenangan memberhentikannya. Pihak RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, namun hasilnya tetap buntu.

BKD tidak bisa memecat karena aturan ASN menyebut pemberhentian hanya dapat dilakukan jika pelaku divonis minimal 2 tahun penjara, sedangkan putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.

Putusan pengadilan yang terbilang ringan membuat kasus ini terus menuai kritik di internal rumah sakit dan publik. Apalagi perbuatan itu dilakukan di ruang pelayanan publik, memanfaatkan celah pengawasan, dan diduga berulang.

Sumber internal menilai vonis ini tidak memberikan efek jera, terutama jika benar ada “orang dalam” yang membuat perilaku tak pantas tersebut bisa terjadi berkali-kali.