Pamekasan, Transatu – Praktik nakal pabrikan rokok kembali menyeruak di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR. Cipta Rasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Perusahaan rokok tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan pita cukai, sesuatu yang jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Informasi dugaan tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga sekitar, salah satunya Abd. Rohim, tokoh masyarakat Guluk-Guluk.

Menurutnya, praktik penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

“Kalau memang benar PR ini jual pita, jelas ada indikasi permainan yang seolah sengaja dibiarkan. Bea Cukai sebagai institusi pengawas mestinya punya taring. Kalau hanya diam, itu berarti gagal mengantisipasi pabrikan nakal,” tegas Abd. Rohim, Jumat (28/8/2025).

Bea Cukai sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan produksi dan distribusi rokok berkewajiban menindak setiap bentuk pelanggaran cukai.

Namun, dalam kasus ini, dugaan penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi seolah luput dari pantauan.

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal marwah hukum. Kalau Bea Cukai tak berani menindak, bagaimana masyarakat percaya pada sistem?” tambah Rohim.

Peredaran dan penjualan pita cukai rokok tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan:

Barang kena cukai yang ditawarkan, dijual, atau diserahkan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana.