Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, praktik penjualan pita cukai ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana lain, termasuk pasal mengenai pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara.

Abd. Rohim meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap PR. Cipta Rasa Abadi.

Ia menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi pabrikan lain.

“Kalau ini tidak dibongkar, jangan kaget kalau nanti banyak PR lain ikut-ikutan. Negara dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hukum jadi lumpuh,” pungkasnya.