TRANSATU.ID,PAMEKASAN- Warga Tlonto Raja, Pasean, Syaikhoni Rahman dinyatakan lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pamekasan, madura, pada Kamis 24 Juli 2025.

Syaikhoni Rahman yang menguasai tanah secara turun temurun  tersebut dilaporkan oleh Sumarmi atas dugaan penyerobotan tanah. Keduanya, baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Hakim tunggal, Anton Saiful Rizal yang mengadili perkara memutus perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya sudah terbukti, namun perbuatan yang sudah terbukti itu bukan suatu tindak pidana karena belum dapat ditentukan tentang kepemilikan tanah yang sah tersebut.

''Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 1, 91 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan dilepas dari dakwaan dan tuntutan hukum, dan pasal 97 ayat 1 KUHAP, hak-hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” kata hakim Anton, saat mengadili perkara.

Sebelumnya, terdakwa Syaikhoni Rahman didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan tindak pidana ringan (tipiring).