Atas kejadian tersebut, kuasa hukum MR, Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, menyatakan telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan.

 

Pihaknya menuntut penghentian pekerjaan, pencabutan pipa yang disebut telah dipasang, serta ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman sawit.

 

Perusahaan diberi tenggat tiga hari untuk menunjukkan iktikad baik sebelum ditempuh langkah hukum pidana maupun perdata. (*)