Berawal dari Dugaan Perusakan Kebun Sawit Sebelumnya, MR mengaku kebun kelapa sawit miliknya di Desa Kunangan digali untuk pemasangan pipa migas pada Rabu (7/10/2026), meskipun dirinya telah berulang kali menyampaikan penolakan.

 

Akibat pekerjaan tersebut, sejumlah pohon sawit produktif disebut mengalami kerusakan. Melalui kuasa hukumnya, MR menuntut penghentian pekerjaan, pencabutan pipa, serta ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan terkait dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum MR.

 

Sebelumnya, polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mencuat setelah adanya dugaan penggalian lahan tanpa persetujuan pemilik dan perusakan sejumlah pohon kelapa sawit milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal, pada Rabu (7/10/2026).

 

MR mengaku sejak awal telah menolak lahannya dijadikan jalur pipa migas, namun aktivitas penggalian disebut tetap berlangsung.