Menurut Leo, kliennya tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan, apalagi menerima uang tali asih maupun ganti rugi dari pihak perusahaan.

 

Padahal, berdasarkan pengakuan MR, pihak perusahaan maupun Kepala Desa Kunangan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pendekatan agar lahan tersebut dapat digunakan sebagai jalur pipa migas. Namun, permintaan itu tetap ditolak.

 

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Peran Oknum Kades

Leo juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan dalam proses penggunaan lahan milik kliennya.

 

Pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya persetujuan dari pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

 

"Kami menduga ada peran oknum Kepala Desa Kunangan. Perlu ditelusuri apakah penggalian itu murni dilakukan pihak perusahaan atau ada pihak lain yang memberikan izin, sementara klien kami tidak pernah menyetujuinya," tegas Leo.