TEBO – Polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama kontraktornya, PT Olindo, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, semakin serius.
Dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik warga berinisial MR kini mengarah pada rencana pelaporan pidana ke pihak Kepolisian.
Fakta baru diungkap kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari sejumlah warga, pekerjaan penggalian hingga pemasangan pipa di lahan kliennya diduga dilakukan pada malam hari.
"Dari yang kami lihat di lapangan dan keterangan beberapa warga setempat, pengerjaan lahan milik klien kami dilakukan malam hari.
Makanya tidak ada yang bisa menghalau. Saat kami datang, ternyata pipa sudah ditanam dan tanahnya ditimbun," ungkap Leo, Sabtu (10/10/2026).