FGD ini mengungkapkan Situs Pematang Jering merupakan situs krusial dalam peradaban klasik Jambi yang berdiri sekitar abad ke-8 Masehi. Berdasarkan artefak temuan ekskavasi, candi ini diduga menjadi titik singgah penting.
Secara teknis, Situs Candi Pematang Jering sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi siap mengawal pelindungan dan kajian penetapan Situs Candi Pematang Jering sebagai cagar budaya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi mendukung penetapan cagar budaya, tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Tinggalan kebudayaan dan sejarah lokal ini akan diintegrasikan ke dalam muatan materi lokal bagi pelajar atau siswa dan siswi sekolah.
Menurut Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Muaro Jambi, Candi Pematang Jering berpotensi melengkapi ekosistem wisata desa yang sudah ada, seperti Danau Gatal, Sungai Kelulut, keramba ikan, dan festival perahu. Dinas siap mendampingi dengan catatan ada komitmen dari masyarakat lokal.
Untuk memperkenalkan situs ke pihak luar, pemuda desa disarankan membentuk komunitas atau koperasi peduli pariwisata. Dinas Pariwisata berkomitmen memberikan pelatihan, pelatihan, serta pendampingan secara berkala untuk mendidik SDM lokal dan mengembangkan konsep pariwisata berbasis desa.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Yultasmi mengatakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan apresiasi atas terselenggaranya FGD terkait Pelestarian Situs Candi Pematang Jering. Pemkab berharap kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk merumuskan peta jalan strategi yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

