“Hal-hal kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan di kebun atau hutan dapat memicu kebakaran. Oleh sebab itu, kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Jika melihat adanya titik api, segera laporkan kepada kepolisian atau perangkat desa setempat. Penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif dibandingkan ketika api sudah membesar,” tegasnya.
Selain mengedepankan langkah pencegahan, kapolsek juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman tersebut mencakup pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan.