"Kalau ada yang bilang saya minta proyek atau perlakuan khusus, saya siap mempertanggungjawabkannya. Saya tidak pernah meminta apa pun untuk pribadi, kecuali demi kepentingan petani," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Haji Her. "Terima kasih kepada Haji Her. Semoga selalu sehat dan semakin diberi rezeki," ucapnya dalam sambutan.
Namun, pengakuan tersebut memunculkan perhatian dari sisi regulasi dana kampanye. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
Apabila dana Rp38 miliar yang disebut Haji Her merupakan sumbangan dana kampanye, maka nilainya jauh melampaui batas yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, seluruh penerimaan dana kampanye wajib dicatat melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan kepada KPU dalam laporan dana kampanye.
UU Pilkada juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan atau tidak dilaporkan sesuai prosedur.
