Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kode Etik Jurnalistik, Penafsiran Pasal 3, menegaskan pentingnya uji informasi dan cover both sides, tetapi tidak mengharuskan konfirmasi dilakukan dengan mendatangi narasumber secara langsung. Yang penting adalah adanya upaya konfirmasi yang patut dan kesempatan bagi narasumber untuk memberikan tanggapan.

 

Dengan demikian, secara hukum maupun etik jurnalistik, konfirmasi melalui WhatsApp, telepon, email, atau media komunikasi lainnya dapat memenuhi prinsip konfirmasi, selama dilakukan secara wajar, dapat dibuktikan, dan narasumber diberi kesempatan yang cukup untuk menjawab. (***)