Dengan adanya tanggapan tersebut, media ini memuat klarifikasi Kepala Dinas sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan memberikan ruang jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait cara melakukan konfirmasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak mengatur bahwa wartawan wajib mendatangi narasumber secara langsung. Konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, seperti tatap muka, telepon, surat elektronik, maupun aplikasi pesan, sepanjang dilakukan secara profesional, memberikan kesempatan yang memadai kepada narasumber untuk memberikan tanggapan, dan hasilnya disajikan secara berimbang.
Media ini tetap berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan akan terus memuat setiap penjelasan maupun data yang disampaikan seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 mengenai Hak Jawab, yang mewajibkan pers memberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan.
