MERANGIN, Transatu.id -- Gara-gara berita viral di berbagai Platform media sosial dan situs web belakang terakhir, menyangkut pemberitaan jual beli jataban kepala sekolah di Merangin dan dana swakelola Rp 50 juta untuk Kecamatan Tabir dari 10 miliar.
Membuat bupati Merangin meradang, hingga nomor WhatsApp Wartawan transatu.id diblokir permanen. Berapa kali wartawan transatu.id melakukan konfirmasi berita menyangkut pembangunan Merangin tidak lagi digubris.
Apalagi mengenai pejabat Merangin yang selalu bungkam persoalan masalah seperti swakelola dinas PU Merangin, Pemerintah seharusnya adil dan bijak dalam mengambil keputusan.
Pemblokiran itu terjadi 3 Juni 2026, sebelumnya Transatu masih aktif memberikan informasi seputaran soal pembangunan Merangin.
Padahal Sesuai Pemerintah yang adil dan menjamin hak informasi publik diatur secara konstitusional dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan teknis mengenai keterbukaan dan integritas informasi pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
