Bahkan dirinya menyatakan "Biak lah, lebih banyak media membuat nyo lebih cepat jugo sayo ni terkenal," tantangnya.
Hal itu membuat beragam tanggapan, Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk sindiran terhadap profesi wartawan, khususnya pada bagian yang menyebut.
"semua orang tau kok kerjo wartawan, susah untuk terkenal sekarang ni,"Tambahnya.
Sedangkan Sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang camat diharapkan menjaga etika komunikasi, termasuk saat berinteraksi dengan insan pers. Pers memiliki peran yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan media untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, hubungan yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik.