Bandar Lampung, Dalam rangka memitigasi resiko hukum dan pemulihan keuangan negara Palaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H memberikan pendampingan hukum yang dibingkai dalam kegiatan sosialisasi, mediasi dan penandatanganan pernyataan terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program jaminan nasional kesehatan BPJS kesehatan yang dipusatkan di ruang rapat hotel Swiss Bel Bandar Lampung, pada Selasa (17/6/2025).

Adapun susunan acara dalam kegiatan ini diawali dengan pembukaan yang dibuka langsung oleh Plt Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H yang diwakili oleh Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H, M.H sekaligus sambutan acara, kemudian dilanjutkan sambutan dari kepala bagian perencanaan, keuangan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung selanjutnya pemaparan materi oleh Kasubsi tim hukum bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

Dalam agenda ini juga dilakukan pemadanan data peserta oleh BPJS kesehatan dengan badan usaha sekaligus penandatanganan komitmen badan usaha untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan maupun permintaan untuk pembaharuan data pekerja perusahaan atau pemadanan data, dan diperoleh data total badan usaha sebanyak 80 (delapan puluh) badan usaha dengan tunggakan Rp 327.137.894,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) dan total badan usaha patuh sebanyak 21 (dua puluh satu) badan usaha dengal total pembayaran Rp. 53.036.668,- (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

Selain itu, dalam agenda ini dilakukan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) tahap 1 (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).