“Komisi II mestinya melindungi ruang hidup warga, tapi yang terasa justru pembiaran,” kata Rahul.
LP3 memberi ultimatum: bila tidak ada langkah nyata, pihaknya akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak akan berhenti. Dugaan ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Rahul.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi transatu terus berupaya konfirmasi terhadap SA untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi transatu.id membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Fiki/Red)