“Jika DLH hanya mengelola sebagian kecil, tetapi target PAD-nya kecil, ini menimbulkan dugaan ada potensi pemotongan retribusi antara DLH dan TPS 3R,” tegas Gerrard.
Forkot juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah yang dianggap sangat rendah. Pada tahun 2024, target PAD hanya sebesar Rp50 juta, dan menurut keterangan bendahara DLH, realisasinya mencapai sekitar Rp90 juta.
“Secara resmi disebutkan realisasi PAD melebihi target, tapi angka itu masih kurang masuk akal jika melihat potensi sumber retribusi yang begitu besar,” pungkas Gerrard.
Forkot mendesak DLH untuk membuka data retribusi secara transparan, termasuk rincian penerimaan dari masing-masing TPS 3R, agar publik dapat menilai akurasinya.
Hingga berita ini ditulis, pihak DLH belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait temuan Forkot tersebut.