Pasal 55, bunyinya setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tak hanya itu, dalam Pasal 54, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas atau melakukan perbuatan yang mengganggu sarana/prasarana energi dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
“Aturannya jelas. Kalau benar ada pengoplosan, pelakunya harus diproses hukum. Kita akan kawal kasus ini,” tegas Rohim
Sejumlah warga berharap Pertamina segera melakukan investigasi. Mereka juga meminta pemerintah desa maupun kecamatan membantu memediasi dan memastikan layanan BBM di wilayah pegunungan Pegantenan aman dan berkualitas.
Hingga berita ini diturunkan, media transatu.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertashop untuk memberikan keterangan resmi, termasuk Pertamina untuk konfirmasi lebih lanjut.